Kafirkah Ahmadiyah?

Ahmadiyah merupakan salah satu yang di kafirkan lantaran penafsiran yang dianggap “menyimpang”, semua berhak mengeluarkan fatwa, termasuk terhadap Ahmadiyah. tetapi di seluruh dunia ini suatu hal yang telah diakui bahwa sebelum menetapkan kategori seorang atau suatu kelompok maka terlebih dahulu ditentukan definisi lengkap tentang kategori tersebut, yang akan berfungsi sebagai ukuran. Selama definisi itu tegak maka akan mudah utuk memutuskan apakah seseorang atau suatu kelompok dapat dimasukkan dalam kategori itu atau tidak. Dan sebelum menelaah persoalan ini lebih lanjut, hendaknya ditetapkan suatu definisi maksimal dan minimal yang disepakati tentang muslim, yaitu suatu definisi yang tidak hanya disepakati oleh segenap golongan di kalangan umat islam, melainkan juga disepakati olehumat islam di segala zaman. Dalam kaitan itu adalah penting untuk memperhatikan persoalan-persoalan yang tertera di bahwa ini:

1.Apakah dari kitabullah atau Rasulullah saw ada suatu definisi tentang muslim yang tanpa
kecuali telah disampaikan pada masa rasulullah saw sendiri? Jika ada apa definisi itu?

2.Di luar definisi itu-yang telah diuraikan oleh kitabullah dan Rasulullh saw, dan yang terbukti telah disampaikan pada masa Rasulullah saw sendiri-apakah dibenarkan atau tidak untuk menetapkan suatu definisi lain pada zaman tertentu?
3.Selain definisi diatas, jika ada definisi lain tetang Muslim yang berasal dari berbagai ulama atau golongan-golongan di berbagai zaman, apa definisi -definisi itu ? Dan bagaimana kedudukan definisi-definisi itu secara syariat di hadapan definisi yang telah diuraikan pada bagian pertama?
4.Di zaman Abu Bakar Shiddiq r.a. Pada masa terjadi pergolakan kemurtadan, apakah Abu bakar Shiddiq r.a. Ataupun para sahabah rasulullah saw telah merasa perlu untuk mengadakan suatu perubahan pada definisi yang sudah ditetapkan di zaman Rasulullah saw?
5.Apakah di zaman nabi saw atau di zaman khilafah rasyidah ada suatu contoh di mana walaupun seseorang itu mengikrarkan kalimah “laa ilaaha illallah Muhammadarrasululllah” dan mengimani keempat rukun Islam lainnya – yakni shalat, zakat, puasa, dan haji-lalu tetap saja telah dinyatakan sebagai non-Muslim?
6.Jika hal ini diizinkan yakni seseorang walaupun mengimani kelima rukun Islam lalu tetap dinyatakan keluar dari Islam karena dia menafsirkan beberapa ayat Quran karim yang tidak dapat diterima para ulama dari golongan lain, atau dia dinyatakan keluar dari Islam karena dia menganut suatu akidah yang menurut beberapa golongan lain bertentangn dengan Islam, maka adalah penting untuk juga menetapkan penafsiran-penafsiran dan akidah-akidah seperti itu. Supaya hal-hal itu dimasukkan ke dalam definisi muslim yng sudah dikukuhkan, yakni selain keima rukum Islam, jika di dalam akidah-akidah suatu golongan terdapat hal-hal tersebut maka golongan itu dapat dinyatakan keluar dari Islam.
7.Walau mengimani kelima rukun Islam, jika pintu untu mengkafirkan golongan-golongan Muslim tertentu dibukakan, yang disebut pada bagian 5, maka memperhatiakan hal-hal semacam itu secara logika dan secara detail adalah penting. Yaitu hal-hal yang dengan mempertimbangkan nya berbagai ulama secara telak telah menyatakan golongan-golongan lain di luar dolongan mereka sebagai kafir, murtad atau keluar dari islam.

Menurut Ahmadiyah definisi muslim satu-satunya yang dapat diterima dan patut diterapkan hanyalah definisi yang secara jelas terbukti berasal dari Rasulullah saw dan yang secara jelas diriwayatkan dari rasulullah saw dan terbukti diterapkan pada zaman Rasulullah saw dan khulafa rasyidin. Tetapi dengan bergeser dari prinsip ini apapun upaya yang dilakukan untuk mendefinisikan muslim hal itu tidak kosong dari kekurangan-kekurangan dan keburukan. Khsusunya segenap definisi yang ditetapkan pada zaman-zaman belakang (ketika Islam sudah terpecah pecah menadjadi 72 golongan), juga sangat pantas untuk ditolak karena definisi-definisi itu satu sama lain saling bertentangan, dan tidak mungkin dalam satu waktu yang sama kesemua definisi itu dapat diterima. Dan tidak mungkin pula untuk mengambil satu definisi manapun, sebab dengan demikian maka seseorang itu akan dinyatakan non-muslim berdasarkan definisi-definisi lainnya. Dan tetap tidak akan mungkin dapat keluar dari rawa lumpur ini dalam bentuk apapun. Hakim muhamamad munir, pada waktu pemerikasaan tahun 1953 tentang huru hara penentangan Ahmadiyah di Pakistan, ketika memintakan kepada berbagai ulama untuk memberikan penjelasan menggenai definisi Muslim, maka disesalkan bahwa tidak ada dua orang ulamapun yang dapat sepakat megnenai satu definisi manapun. Mengenai hal iu dengan mengungkapkan penyesalan beliau, Hakim Munir mengatakan:

“Dengan memperhatikan berbagai definisi yang telahdilakukan oleh para ulama, tidakalah perlu bagi kami untuk memberikan komentar apapun, kecuali bahwa tidak ada dua orang ulamapun yang sepakat atas masalah dasar ini. Jika kami juga seperti seorang ulama memberikan satu defefiisi dari pihak kami, dan definisi itu berbeda dari segeap definisi lainnya, maka kami dengan sendirinya akan menjadi keluar dari Islam. Dan jika kami memakai definisi yang dilakukan oleh salah seorang dari antara ulama-ulama itu, maka kami memang akan tetap sebagai muslim pada pandangan ulama tersebut, tetapi akan menjadi kafir berdasarkan setiap definisi lainnya” (Report of the Court of Inquiry Constituted under punjaab Act II of 1954 to Inquire into the punjab Disaturbances of 1953, hal 218)

dari kesimpulan yang dicapai oleh hakim munir itu, hal ini secara tegas terbukti bahwa definisi Muslim, sampai pada penyusuan laporan itupun tidak pernah terjadi ijma’ yang darinya didapat suatu kesepakatan para shalihin terdahulu. Oleh karena itu jika pada masa sekarang ini dipaparkan suatu definisi yang secara zahir tampaknya disepakati maka definisi itu sama sekali tidak dapat dinyatakan seb gai definisi hasil ijma’ umat dan darinya tidak diperoleh kesepakatan para  shalihin terdahulu.

Jadi pendrian Ahmadiyah adalah mengambil definisi yang mengandung hukun dan beraifat pokok tentang muslim, yang telah disabdakan dari lidah Yang Mulia Rasulullah saw. Definisi itu merupakan suatu piagam mulia bagi negara islam. Untuk itu kami memaparkan tiga buah hadits nabi saw

1.jibril dalam bentuk manusia datang kepada rasulullh saw dan bertanya kepada beliau ”wahai muhammad! Beritahukanlah kepadaku tentang Islam. Rasulullah saw bersabda: ‘Islam ialah hendaknya bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, memberikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan beribadah haji di baitullah jika engkau mampu menempuh di jalannya. Orang itu berkata ‘engkau benar ! Perawi mengatakan: ‘ kami merasa heran kepada orang itu. Dia bertanya dan sekaligus membenarkannya’. Kembali orang itu berkata : ‘beritahukanlah kepadaku tentang iman’. Rasululh saw bersabda: ‘Hendaknya engakau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-nya dan Hari Kahir, serta beriman kepada takdir, baik dan buruknya takdir.’. Orang itu berkata: ‘engkau benar.”(Shahih Muslim , kitabul Iman)

2.Seorang laki-laki penduduk najd datang kepada rasulullah saw, tidak teratur rambut kepalanya. Kami mendengar suaranya tetapi tidak memahami apa yang diakatakannya sampai demat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Rasulullah saw bersabda: ‘Shalat lima kali dalam sehari semalam.’ lalu di berkata, ‘apakah adsa kewajiban lain atasku?’ beliau bersabda: ‘Tidak kecuali engkau ingin melakukannya secara nafal. Rasulullah saw bersabda: ‘dan puasa Ramadhan’. Ia bertanya:’apakah ada kewajiban lainnya atasku?’ beliau bersabda: ‘tidak, kecuali engkau ingin melakukan secara nafal’. Dan Rasulullah saw menuturkan kepadanya tentang zakat. Ia bertanya: ‘Apakah ada kewajiban lainnya atasku? Beliau bersabda: ‘tidak, kecuali engkau ingin melakukannya secara nafal.’ lalu laki-laki itu berpaling seraya berkata: ‘Demi Allah saya tidak menambah atas ini dan tidak pula menguranginya.’ Rasulullah saw bersabda: ‘berbahagialah dia, jika dia terbukti benar dalam ucapanya.” (shahih bukhari, kitabul Iman, bab Az-Zakatu minal islam).
3.Barangsiapa yang shalat seperti shalat kita, dan menghadap kepada kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah muslim. itu adalahjaminandari Allah taala danjanganlah kalian mengecoh terhadap jaminannya (Shahih Bukhari, Kitabul shalat, bab Fadhilatistiqbaalil Qiblah)

merupakan suatu ulasan agung junjungan suci kita saw bahwa melalui definisi tersebut rasululllah saw dalam kata-kata yang sangat lengkap telah meletakkan pondasi antara bangsa-bangsa di dalam kesatuan dunia Islam. Dan merupakan keajiban setiap permerintahan Islam untuk mengakui prinsip ini dalam pandangan mereka dengan sangat jelas. Jika tidak maka tatanan umat Islam senantiasa akan hancur, dan pintu -pintu kekacauan tidak akan pernah dapat ditutup.

Setelah kurun pertama, selama 14 abad silam apapun fatwa kufur yag telah dikeluarkan oleh berbagai ulama di berbagai zaman yang didasarkan pada definisi rancangan mereka sendiri, telah menimbulkan bentuk yang begitu mengerikan sehinggga tidak ada tokoh suci agama, ulama-ulama, para sufi dan waliullah dari abad manapun yang ke-Islamannya dapat bertahan selamat berdasarkan definisi-definisi tersebut. Dan tidak ada satu golongan pun dapat dikemukakan yang status kekufurannya tidak dinyatakan oleh sebagian golongan lainnya.

Kedudukan fatwa kafir

disini timbul pertanyaan, apa kedudukan fatwa-fatwa kafir itu? Dan apakah seorang ulama secara pribadi ataupun sebagai wakil dari golongannya memiliki otiritas atau tidak untuk memberi fatwa kafir terhadap seseorang atau golongan lainnya? Dan apa dampak yang akan timbul dari fatwa-fatwa semacam itu terhadap umat islam secara keseluruhan?

Menurut Ahmadiyah, kedudukan fatwa-fatwa semacam itu tidak lebih dari sekedar bahwa menurut sebagian ulama tertentu beberapa akidah adalah bertentangan dengan Islam karena penganut akidah-akidah tersebut kafir pada pandangan Allah, dan Hari Kiamat mereka tidak akan dibangkitkan di tengah-tengah umat Islam. Dari sudut ini , fatwa-fatawa itu tersebut di dunia hanya memiliki kedudukan sebagai suatu peringatan. Dan sejauh yang berkaitan dengan urusan -urusan dunia, kepada seseorang atau suatu golongan tidak dapat diberikan hak atau otoritas untuk mengeluarkan dari batas-batas Islam yang paling jauh sekalipun. Itu adalah urusan antara Allah dengan manusia. Dan keputusannya hanya dapat berlangsung pada hari pembalasan di hari Kiamat. Dalam urusan-ursan dunia, keberadaan fatwa-fatwa tersebut dapat terbukti sangat berbahaya bagi kesatuan umat Islam. Dan seorang atau suatu golongan lainnya tidak dapat dinyatakan keluar dari islam dengan menggunakan fatwa ulama-ulama dari golognan tertentu sebagai landasan.

Pendirian yang mengatakan bahwa jika segenap golongan sepakat mengenai kekufuran suatu golongan sehingga golongan itu dapat dinyatakan keluar dari islam, dari segi ini adalah salah dan tidak dapat diterima akal, sebabnya ialah secara maah , dalam setiap golongan umat islam sedikit banyak pasti terdapat akidah-akidah yang menenainya kebanyakan golongan tersebut menyepakati sebagai akidah-akidah yang memuat para penganutnya keluar dari Islam. Dan kondisi demikian menuntut kedatangan seorang hakim adil dari langit.

Jika pada hari ini berdasarkan beberapa pertentangan ternyata sangat mungkin terjadi kesepakatan segenap golongan lainnya menentang Ahmadiyah, maka besokpun mungkin saja akan terajadi seperti itu menentang golongan syiah mengenai beberapa akidah khusus yang mereka anut. Dan hal yang sama juga terjadi pada hal Quran dll. Jadi kata mayoritas adalah suatu gambaran yang melampaui batas. Cobalah simak satu golongan secara khusus, maka sebagai lawannya segenap golongan secara khsusus, maka sebagai lawannya segenap golongan lain akan tampil sebagai kelompok mayoritas. Dan dengan demikian, secara bergiliran, terhadap masing-masing golongan akan  berlakulah fatwa kafir dari kelompok mayoritas lainnya.

Menurut kami fatwa-fatwa itu tidak dapat dinyatakan sebagai surat panggilan untuk masuk surga ataupun neraka.

12 Tanggapan

  1. Tulisan artikel di blog Anda bagus-bagus. Agar lebih bermanfaat lagi, Anda bisa lebih mempromosikan dan mempopulerkan artikel Anda di infoGue.com ke semua pembaca di seluruh Indonesia. Salam Blogger!
    http://www.infogue.com/
    http://agama.infogue.com/kafirkah_ahmadiyah_

  2. KEBENARAN ITU DATANG DARI TUHANMU:
    1. BARANGSIAPA YANG INGIN BERIMAN SILAHKAN.
    2. BARANGSIAPA YANG INGIN KAFIR SILAHKAN.
    JADI UNTUK AHMADIYAH BEBAS MEMILIH BERIMAN ATAU KAFIR, JANGAN DIPAKSA !

  3. “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
    esungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.
    Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “, tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari nenek moyang kami”.”walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?”.
    Dan perumpamaan orang-orang kafir adalah seperti penggembala yang memanggil binatang yang tidak mendengar selain panggilan dan seruan saja. Mereka tuli, bisu dan buta, maka mereka tidak mengerti.” (QS 2:168-171)

    “Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya . Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan . Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS 2:257)

    “Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima taubatnya; dan mereka itulah orang-orang yang sesat.” (QS 3:90)

  4. Siapa yg memaksa pak Soegana Gandakoesoema :?::cool:

  5. TO: Nabi lama
    Yang dimaksud orang2x yg sesat dalam ayat tsb itu siapa.

    Kalau seumpanya ada seorang muslim ia mengaku sbg muslim tapi ia tidak menjalankan ajaran Islam itu sendiri bahkan ia melanggar aturan yg ada dalam Alquran apakah orang tsb juga sesat.contohnya tidak jujur dalam bekerja.tidak melaksanakan shalat.ya hanya sekedar mengaku Islam tapi prilaku jauh diluar Islam.

  6. Dari sumber:
    http://www.mail-archive.com/urangawak@yahoogroups.com/msg00823.html

    Kedudukan, pangkat-pangkat serta tingkah laku yang
    dipamerkan oleh Mirza Ghulam Ahmad, putera dan cucunya maupun oleh
    pengikut-pengikutnya yang tiada tolok-bandingannya, pada hakikatnya hanyalah merupakan perisai atau selubung dari kelemahan, kepalsuan yang terdapat di dalam diri Mirza Ghulam Ahmad dan Ahmadiyahnya. Demikianlah satu kelemahan harus dilindungi banyak kekuatan, barulah persembunyian itu berhasil lolos dari setiap pencaharian.
    Akan tetapi satu keanehan telah terjadi, bahwa kekuatan-kekuatan yang dipamerkan Ahmadiyah itu, ternyata menjadi boomerang memukul balik pada dirinya sendiri.

    Kekuatan-kekuatan dalil yang dipakai tentang kemahdian Mirza Ghulam Ahmad, kealmasihannya, kenabian dan kerasulannya akhirnya menjadi satu bahan yang menarik untuk dibicarakan. Justru pada posisi-posisi Mirza Ghulam yang berat itulah, ia dan alirannya menutup semua kemungkinan bagi lolosnya suatu penelitian terhadap dirinya. Kubu-kubu pertahanan yang dibangun Mirza dan Ahmadiyahnya dalam masalah ke-mahdian kealmasihan, kenabian maupun kerasulannya, merupakan kubu-kubu yang ampuh untuk diterobos.

    Akan tetapi, sebagaimana dikatakan tadi, satu keanehan telah terjadi; justru daripada pertahanan yang tertutup rapat itu, secara tidak sengaja pintu-pintu rahasia dari kubu-kubu pertahanan Ahmadiyah, terbuka lebar dan mereka sendirilah yang membukanya. Bahkan boleh dikata ibarat tubuh bertelanjang bulat di hadapan cermin sejarah, Mirza Ghulam Ahmad dan Ahmadiyahnya telah mempertontonkan segala jenis kemunafikannya yang paling samar sekalipun. Padahal Ahmadiyah pada zhahirnya menyuguhkan ajaran-ajarannya ke tengan-tengah masyarakat diluar Jemaatnya, dengan segala macam kalimat-kalimat puji dan puja kepada Allah dan Nabi Muhammad s.a.w.

    Penjelasan-penjelasan yang menarik yang disajikan Mirza dan Ahmadiyahnya tentang sebab-sebabnya mengapa ia harus menjadi nabi, rasul dan sebagainya itu, menurut Ahmadiyah sama sekali tidak mengandung maksud untuk mengecilkan kedudukan Nabi Muhammad s.a.w. Mirza Ghulam Ahmad, kata Ahmadiyah, tidak lain hanyalah khadim nabi Muhammad, melanjutkan serta menerangkan ajaran-ajaran tuannya. Bahkan Mirza Ghulam hádala orang pertama yang jatuh cinta pada Nabi Muhammad. Dalam syairnya Mirza Ghulam berkata:

    “Lihatlah kepadaku dengan pandangan rahmat dan kasih wahai
    penghuluku.
    aku adalah seorang sahayamu yang paling hina dina.
    wahai kekasihku,cinta kepadamu sudah amal meresap dalam jiwa
    ragaku,
    ke dalam jantungku dan benakku.
    wahai taman firdaus dari seluruh kegembiraanku!
    Alam pikiranku tidak pernah sunyi sesaat atau sedetikpun dari
    Mengenang engkau.
    Jiwaku sudah menjadi milikmu.
    Jisimkupun bercita-cita benar ingin terbang ke hadiratmu.
    alangkah bahagianya bila dalam diriku ada daya untuk terbang.”

    Dalam syairnya yang lain, Mirza Ghulam berkata lagi:

    “Sesudah asyik kepada Allah, akupun mabuk pula pada
    keasyikan terhadap Muhammad. Kalau ini dikatakan kufur,
    maka demi Tuhan akulah orang yang sangat kafir!”

    Bahkan dari keasyikan Mirza Ghulam kepada Nabi Muhammad, menurut Ahmadiyah, ia telah fana fir-rasul yakni pada dirinya membayang wujud yang mulia Rasulullah s.a.w. Malahan bila diperhatikan benar-benar, Mirza Ghulam adalah kenabian Muhamadiyan juga, yang zhahir dalam suatu cara yang baru. Ibarat melihat cermin, demikian Ahmadiyah melanjutkan, kamu tidak menjadi dua, bahkan kamu tetap satu juga adanya, kendatipun nampaknya dua. Salah seorang pengikut Mirza yang setia menceritakan bahwa ia pernah melihat dalam mimpi, wujud suci Hadrat Rasulullah Muhammad Mustafa s.a.w. adalah juga merupakan wujud suci Hadrat Mirza Ghulam Ahmad, Masih Ma’uud a.s. Aku tidak ingat, demikian sahibul mimpi melanjutkan, apakah lebih dahulu melihat Mirza sahib Mirza Ghulam Ahmad atau melihat wujud suci nabi Muhammad s.a.w. Tetapi yang jelas ialah kedua wujud suci itu telah diperlihatkan dalam keadaan hanya merupakan satu wujud suci. Hal ini mengandung arti, bahwa pada masa kini, pantulan dan kazhahiran yang sempurna dari wujud suci nabi Muhammad adalah wujud Mirza Ghulam Ahmad.

    Apakah yang demikian itu, tidak suatu penghormatan pada nabi Muhammad oleh Mirza Ghulam?! Maka, terimalah nabi yang datang dari Allah ini, demikian seru seorang Ahmadiyah. Akan tetapi di lain kesempatan datang ancaman keras dari Ahmadiyah pada mereka yang tidak mau percaya pada kenabian Mirza, dengan kata-kata lantang: “bahwa semua orang Islam harus percaya pada nabi Mirza Ghulam Ahmad; kalau tidak, berarti mereka tidak mengikuti ajaran-ajaran Al-Qur’an. Dan siapa-siapa yang tidak mengikuli Al-Qur’an maka ia bukan muslim. Dan barangsiapa mengingkari seorang nabi, menurut istilah agama Islam disebut kafir!”

    Demikian Ahmadiyah, mula-mula mereka memuji-memuji Nabi Muhammad, kemudian minta agar ia diakui sebagai nabi, akhirnya ia mengancam vonnis kafir bagi siapa-siapa yang tidak mau percaya kenabiannya. Jelas disini adanya watak-watak munafik pada diri Mirza Ghulam maupun pengikut-pengikutnya.

  7. Berarti kesimpulannya sesat nggak?

  8. Sumber:
    “http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=335171&kat_id=16&kat_id1=&kat_id2=”

    Para penganut dan penyokong Ahmadiyah kerap berkelit dengan tiga dalih. Pertama, kaum Ahmadi sama dengan kaum Muslimin karena syahadatnya sama. Padahal orang Ahmadiyah itu berbeda dengan orang Islam bukan karena syahadat atau cara ibadahnya, tetapi karena akidahnya yang mengimani kenabian Mirza Ghulam Ahmad.

    Kedua, dalih bahwa sebagai warga negara penganut Ahmadiyah dijamin kebebasannya oleh konstitusi. Melarang Ahmadiyah sama dengan melanggar hak asasi manusia (HAM) dan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945. Di sini terselip kealpaan dan ketidakmengertian. Alpa dan tidak paham bahwa dalam ‘menikmati’ kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada batasan undang-undang ditetapkan demi terjaminnya penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan demi memenuhi tuntutan keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

    Artinya, penyalahgunaan kebebasan (abuse of freedom) ataupun tindakan merusak tata susila, agama, dan lain sebagainya atas nama HAM sekalipun tak mungkin dibenarkan. Apa yang diperbuat MGA dengan Ahmadiyahnya ibarat membangun rumah baru di dalam rumah orang lain. Yang dipersoalkan bukan hak dan kebebasannya mendirikan rumah, akan tetapi lokasi (di dalam rumah orang lain) dan konsekuensinya (merusak rumah yang sedia ada).

    Dengan mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi, warga Ahmadiyah telah melakukan penodaan dan penghinaan terhadap agama Islam, di mana tidak ada nabi dan rasul lagi pasca wafatnya Muhammad Rasulullah SAW. Lebih dari itu, propaganda Ahmadiyah terbukti menimbulkan keresahan dan perpecahan tidak hanya di dunia Islam, seperti temuan Dr Tony P Chi dalam disertasinya tentang misi mereka di Amerika (1973), halaman 134-5: “Ahmadiyya preaching and propagation have instigated unrest and dissension in the Muslim World.” Oleh karena itu solusinya ialah melarang Ahmadiyah atau mengeluarkannya dari ‘rumah Islam’. Hanya dengan jalan itu Ahmadisme dengan nabinya (MGA) bisa bebas dan menjadi agama baru seperti halnya Mormonisme di Amerika.

    Ketiga, dalih bahwa kaum Muslim harus mengedepankan kasih sayang daripada kekerasan dalam menyikapi Ahmadiyah. “Abu Bakr as-Shiddiq ra adalah orang yang paling penyayang di kalangan umatku (arhamu ummati),” sabda Rasulullah SAW. Namun manakala muncul sekelompok orang yang durhaka kepada Allah dan Rasulullah, beliau tidak segan-segan mengambil tindakan tegas atas mereka. Perkara Ahmadiyah bukan persoalan kebebasan beragama. Islam memberikan kebebasan kepada siapa pun untuk memeluk — bukan merusak — agama apapun, sesuai dengan firman Allah: “Tidak ada paksaan dalam urusan agama” (Al-Baqarah: 256) serta “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku” (Al-Kafirun: 6). Ayat-ayat ini ditujukan kepada agama lain di luar Islam, bukan terhadap agama dalam agama.

    Oleh karena itu, Rasulullah SAW sebagai kepala negara bersikap tegas kepada para nabi palsu semacam Musaylamah dan Thulayhah: bertobat atau diperangi (Lihat: Imam al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, 13:109). Nah, Mirza Ghulam Ahmad dan pengikutnya telah durhaka kepada Allah dan RasulNya. Jika statusnya Muslim, maka sudah semestinya tunduk pada ketetapan hukum Islam yang berlaku. Namun jika statusnya non-Muslim, maka terpulang kepada negara apakah akan mengakui dan melindungi keberadaannya sebagai sebuah agama baru –selain Hindu, Buddha, Islam, Katholik dan Protestan — ataukah sebaliknya

  9. Bt Ahmadi,
    Masjid dan majlis kami terbuka untuk para Ahmadi yang mau mendalami lebih jauh tentang Islam juga Ahmadiyah.
    Salam,

  10. KAFIR BERARTI JAHAT.MENGAPA KITA MAU ANGGAP AHMADIYAH JAHAT?? APAKAH AHMADI MENGHINA ANDA?? jika ahmadiyah beranggapan tafsiran quran nya lebih benar.mengapa kita anggap ahmadiyah jahat?? JUSTRU AHMADI MENGANGGAP YG MENYERANG AHMADI YG JAHAT.JIKA ANAK KITA YG BERUMUR SATU TAHUN MENUSUKKAN PISAU PADA KITA, KITA ANGGAP TIDAK JAHAT. WALAU SECARA FISIK PENGIKUT AHMADIYAH TELAH DEWASA BUKAN BERARTI JIWANYA SUDAH MATANG.(jika anda merasa ahmadiyah salah) APAKAH AKIDAH LEBIH PENTING DARI TOLERANSI DAN KASIH SAYANG ?????????? mampir yok: debatkontroversi.blogspot.com

  11. KALIAN YG ANTI AHMADIYAH,KALIAN BILANG AHMADI MENODAI ISLAM,SEDANG KALIAN BILANG SAI BABA DAJAL.PADAHAL TDK PUNYA BUKTI. MUNAFIK !!

Tinggalkan Balasan